Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[8] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[9] yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
“ | Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar